Komnas HAM Protes Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Komnas HAM minta tinjau ulang pembetukan Dewan Keamanan Nasional
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisoner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia HAM Choirul Anam meminta pemerintah meninjau ulang pembentukan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Alasannya lantaran ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Kami mendesak pemerintah meninjau ulang karena potensi penyalahgunaan kewenangannya sangat besar dan berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Choirul di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut menurut Choirul didasari oleh ketidakterbukaan pemerintah dalam pembahasan DKN yang tidak melibatkan masyarakat sipil, padahal dalam penerapannya akan berdampak terhadap masyarakat luas secara langsung maupun tidak langsung.

“Bicara soal keamanan tentunya adalah domain publik yang mana proses pembahasan dan pembentukannya dilakukan secara terbuka,” ucapnya.

Di sisi lain, terminologi public safety (keselamatan publik) yang menjadi dasar dari hak setiap individu, selama ini secara resmi selalu diterjemahkan sebagai public security (keamanan publik) oleh pemerintah.

“Ini sangat berbahaya karena yang dikedepankan adalah keamanan publik (kepentingan negara), bukan sebaliknya keselamatan publik yang seharusnya menjadi esensi dari hak setiap warga negara,” jelas Choirul.

Hal lain yang berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang membutuhkan respons cepat lewat koordinasi dengan eksekutif dan yudikatif, dengan kehadiran DKN justru dikhawatirkan akan memperpanjang proses birokrasi dikarenakan harus menunggu pandangan atau masukan dari DKN.

“Selama ini koordinasi kita lakukan secara langsung dengan pimpinan lembaga atau institusi yang berkaitan dengan domain kerja kita. Kehadiran DKN dikhawatirkan justru memperpanjang birokrasinya. Padahal kita perlu reapon cepat,” kata Choirul.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf pun mengkritisi pembentukan DKN dikarenakan tidak dilandasi oleh normatif UU.

“Pedomannya belum ada namun strukturnya mau dibangun. Lantas apa dasarnya,” ucap Al Araf.

Ia mengambarkan sesungguhnya pemerintah tidak perlu membentuk DKN seandainya konsisten menjalankan amanat UU no 3 tahun 2002 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Persoalannya hingga kini amanat UU itu kata Al Araf tidak pernah dijalankan pemerintah.

“Kalau diberi fungsi operasional maka sudah pasti tumpang tindih kewenangan. Namun kalau mengedepankan fungsi koordinasi, pertanyaanya adalah menkopolhukam dikemanakan? Mengapa tidak dioptimalkan saja wantimpres,” kata dia.