Virus Corona, Cara Imigrasi Yogyakarta Batasi Warga Negara China

Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Minggu, 9 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Catur Edi (Yogyakarta)

VIVA – Pembatasan terhadap warga negara China dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Pembatasan berupa penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival diberlakukan bagi warga negara China. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi virus Corona.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Yusup Umardani mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran virus Corona (2019-nCoV) dalam status Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC).

Kondisi ini sambung Yusup, telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok untuk masuk ke negaranya.

Keputusan pembatasan ini berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara China.

“Kebijakan itu telah dimulai sejak 5 Februari 2020," ujar Yusup dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Februari 2020.

Yusup menerangkan, poin penting dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020. Di antaranya pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Yusup memaparkan untuk permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (VITAS) dan VITAS on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan juga akan ditolak.

"Bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," urai Yusup.

Yusup menuturkan, pemegang Izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

Selain itu untuk warga negara China yang tak dapat pulang karena virus Corona atau ketiadaan alat angkut,diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari.

"Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa," urai Yusup.

"Kondisi ini sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 berlaku sampai 29 Februari 2020. Setelah itu aturan akan dievaluasi kembali," imbuh Yusup.