Moeldoko Sebut Eks ISIS Akan Diadili Jika Pulang ke Indonesia

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko
Sumber :
  • VIVAnews/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, jika para mantan kombatan ISIS bersikukuh ingin kembali ke Tanah Air, mereka mesti siap-siap akan diadili.

Sebab, kata Moeldoko, dalam peraturannya bahwa yang berniat melakukan tindakan terorisme saja sudah bisa diadili, apalagi sudah melakukan tindakan terorisme. "Jadi karena mereka ke sana dalam rangka bergabung dengan ISIS sebuah organisasi teroris, nah itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ya ada langkah-langkah penegakan hukum. Nanti bagaimana kelanjutannya pasti ya seperti apa yang berjalan di Indonesia," kata Moeldoko, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan sejumlah 689 orang eks-ISIS ke Indonesia. Sebab, mereka dinilai sudah bukan warga negara Indonesia (WNI) lagi, serta dianggap pengikut kelompok terorisme.

Moeldoko mengatakan, mereka yang kehilangan kewarganegaraan secara otomatis itu sudah diatur dalam UU Kewarganegaraan. Sementara tindakan terorisme diatur dalam peraturan perundangan lainnya.
"Case yang akan menentukan mereka nanti masuk kategori niat tadi juga ada," kata mantan Panglima TNI itu.

Seperti diketahui, pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan verifikasi data ke sejumlah tempat penampungan para eks-ISIS tersebut. Meskipun sudah diputuskan menolak kembalinya 689 orang itu ke Tanah Air, tapi anak-anak yang terpaksa ikut orangtua mereka, masih dimungkinkan dibawa kembali.

Jika mereka masuk ke Tanah Air secara illegal, Moeldoko mengaku sudah mengantisipasi, terutama melalui pintu gerbang kedatangan.

"Setelah kita data pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi perembesan, kita sudah antisipasi dengan baik maka dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di perbatasan itu akan memiliki awareness yang lebih tinggi," ujarnya.