Dikecam, Pemidanaan Jurnalis di Sulsel Pakai Undang-undang ITE

Istri Muhammad Asrul menuntut pembebasan suaminya saat ikut aksi Kamisan di Kota Makassar.
Sumber :
  • Irfan/VIVANews Makassar

VIVA – Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pemidanaan atas seorang jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul, dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2. Semestinya, kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers sesuai dengan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) Dewan Pers dan Kapolri, seperti yang diatur dalam Undang-undang Pers

"Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, melalui rilis yang diterima VIVANews, Senin 17 Februari 2020.

Dia pun meminta kepolisian segera membebaskan Asrul dan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini. “Karena [polisi yang bersangkutan] tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya," ujar Sasmito.

Dia menjelaskan, jika ada kasus yang timbul dan tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak mengapa bila diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi karya jurnalistiknya.

Pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul, diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas, seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskan di media online Berita.news, pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Sekitar Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik, dan Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.
 
Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA, Muhammad Asrul dijemput dari rumahnya oleh personel kepolisian. Selanjutnya, ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
 
Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita.news sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.

"Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi," tambah Sasmito.