Imigrasi Tolak 17 Warga China saat Tiba di Bandara Soetta

Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 2 Maret 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penolakan kedatangan kepada 17 Warga Negara Asing atau WNA. Itu dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Belasan WNA asal Republik Rakyat China itu ditolak, karena terkena subjek Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

"Belasan WNA itu kita tolak terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers gabungan di Kantor Imigrasi Soetta, Rabu, 4 Maret 2020.

Tak hanya itu, dia menuturkan, para WNA itu juga diketahui menetap atau mengunjungi negara terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum datang ke Indonesia

Penolakan yang disampaikan itu masuk dalam periode 5 hingga 28 Februari 2020 sejak peningkatan pengawasan kedatangan warga negara asing akan pencegahan virus Corona.

"Ini bentuk pencegahan kami yang mana sejauh ini, kita terus melakukan koordinasi baik dengan pihak Angkasa Pura II atau pun jajaran terkait," ujarnya.