MUI: Haram Timbun Makanan dan Masker di Tengah Wabah Corona

Sumber :

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa orang yang melakukan penimbunan makanan dan lainnya dalam kondisi adanya wabah virus Corona atau COVID-19 maka dianggap haram. 

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Ketua Komisi Majelis Fatwa MUI, Hasanuddin AF di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. 

Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari  Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," katanya. 

Kemudian, ia meminta kepada umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah. 

Serta, senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh.