Lapas Cipinang Bantah Isu Pembebasan Napi Harus Bayar

Sumber :

VIVA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Hendra Ekaputra membantah isu mengenai adanya pembayaran sejumlah uang jika seorang narapidana ingin mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hendra menuturkan, program asimilasi terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang dikelola langsung oleh Ditjenpas, sehingga tidak ada peluang untuk oknum sipir menerima pungli. Ia memastikan bahwa tidak ada anggota nya yang menerima pungli.

"Program asimilasi dikelola oleh pusat, sehingga tidak ada peluang untuk kita bermain curang," ujar Hendra kepada VIVAnews, Selasa 14 April 2020.

Ia juga menuturkan, sebelumnya sempat ada seorang narapidana yang meminta sejumlah uang kepada keluarganya dengan alasan untuk membayar remisi. Saat dikonfirmasi lagi oleh pihak lapas, napi tersebut mengaku sengaja minta uang untuk keperluan pribadi.

"Kemarin ada napi yang minta uang dengan alasan remisi harus bayar. Saat kita konfirmasi dengan napi di depan orang tua nya, ternyata untuk keperluan pribadi. Takutnya kejadian seperti itu terjadi lagi. Tindakan seperti itu yang akan merusak nama baik lapas," ucap Hendra.

Ia juga menuturkan bahwa ke depannya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menekan kejadian serupa agar tak terulang kembali.

Sebelumnya, beberapa warga binaan mengaku harus menyetorkan uang kepada oknum di Lembaga Pemasyarakatan agar mendapat program asimilasi tersebut.

Salah satunya adalah narapidana  berinisial A, yang terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 5 tahun penjara dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di kawasan Jakarta Timur. Menurut A, untuk bebas memang harus membayarkan sejumlah uang agar program asimilasi dari kemenkumham dia terima. Uang yang harus diberikan bahkan cukup besar, mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta.

"Ya kalau nggak bayar nggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini "tiket" harganya lumayan," katanya, saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Selasa 14 April 2020.

Ia menjelaskan, para narapidana harus mencari napi lain yang berminat untuk program asimilasi yang diberikan oleh Kemenkumham. Setelah mendapatkan teman yang berminat, para napi harus mendaftar terlebih dahulu dan kemudian menyetor uang ke rekening salah satu narapidan yang dipercaya oleh oknum sipir.

"Kalau uangnya sudah masuk, baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A.