BNN DIY Bongkar Penjualan Ganja Seberat 3,4 Kg di Masa Pandemi Corona

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVAnews - Tiga pengedar ganja di wilayah DIY dibekuk oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY bekerja sama dengan kepolisian di wilayah Banyumas. Dari para pengedar ini, BNNP DIY mengamankan ganja seberat 3,41 kg.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan bahwa tiga pengedar ganja ini dibekuk di Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah. Ketiganya dibekuk pada Minggu, 24 April 2020, yang lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap ini diketahui berinisial TP (32), IM (31), dan AP (21). Sugiri menjabarkan jika ketiga tersangka mengedarkan ganja dengan modus dikemas di dalam pralon untuk mengelabuhi petugas.

"Satu paket berisi narkotika jenis ganja berat bruto 3.41 kg dikemas dalam empat buah pipa paralon, dilapisi celana warna putih, dibungkus dalam kardus," kata Sugiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 April 2020.

Sugiri menambahkan dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan 12 paket ganja kecil. Paket ganja ini dikemas dalam plastik klip bening kecil.

Sugiri menuturkan petugas juga mengamankan tiga ponsel dan buku tabungan berserta catatan transaksi dari tangan tersangka.

"Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," tegas Sugiri.