PLN: Pemerintah Bisa Ubah Status Pelanggan dari Subsidi ke Non-Subsidi

PT PLN Persero (Perusahaan Listrik Negara)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT PLN mengakui bahwa status pelanggan bisa mengalami perubahan dari yang semula penerima subsidi menjadi tidak atau non-subsidi. Perubahan terjadi bukan atas dasar keputusan PLN, melainkan dari pemerintah.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya M. Ikhsan Asaad mengatakan, itu karena penentuan pelanggan apakah berstatus subsidi atau tidak ditetapkan oleh pemerintah bukan PLN. Perubahan itu dilakukan setelah disurvei oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Jadi yang menentukan pelanggan subsidi tidaknya bukan kami, yakni pemerintah, Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan atau TNP2K," kata dia saat telekonferensi, Rabu, 6 Mei 2020.

Berdasarkan mekanisme pendataan, Ikhsan melanjutkan, survei dilakukan setiap tahun oleh TNP2K. Setelah itu, data yang diperoleh akan langsung diberikan kepada PLN untuk dilakukan pengecekan maupun verifikasi ulang di lapangan untuk kemudian dilaporkan kembali ke pemerintah untuk ditetapkan.

"Ini kami dapat data setiap tahun, kami survei ke rumah-rumah warga apakah warga ini berhak dapat subsidi. Ini dari survei dan hasilnya kami sampaikan ke TNP2K ini yang berhak dan enggak," tuturnya.

Karena itu, perubahan tersebut tidak hanya terjadi saat adanya pandemi virus corona (covid-19) saja, terutama ketika tersedianya kebijakan insentif bagi para penerima subsidi dari pemerintah. Meski begitu jika adanya perubahan status secara mendadak, dia mengharapkan agar pelanggan bisa langsung lapor ke PLN.

"Jadi perlu kita cek ID pelanggannya, supaya bisa kami pastikan apakah datanya masuk orang miskin, berhak dapat subsidi atau tidak dan kita perlu tahu sejak kapan dia pindah tarifnya dari subsidi ke non-subsidi," ucap dia.