Tanpa Tiga Dokumen Ini, Calon Penumpang Dilarang Masuk Bandara Soetta

Sumber :

VIVA – PT Angkasa Pura II membuat peraturan baru kepada setiap calon penumpang yang akan masuk ke dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Aturan tersebut berkaitan dengan proses pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 pada pengangkutan penumpang terbatas.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin mengatakan, aturan itu soal mewajibkan para calon penumpang untuk membawa tiga dokumen jika ingin melakukan perjalanan melalui Bandara Soetta.

Pertama, dokumen tentang kesiapan tiket perjalanan. Kedua, dokumen soal surat alasan perjalanan, dan ketiga soal surat keterangan kesehatan bebas Covid-19, baik melalui rapid test atau swab.

"Mereka harus pegang tiga dokumen, kemudian kalau terverifikasi atau valid, baru bisa masuk ke dalam bandara untuk selanjutnya mengisi health alert card sebagai bukti kesehatan saat sampai ditempat tujuan. Jika nantinya ditemukan ada salah satu dokumen yang tidak sesuai atau tidak lolos verifikasi, maka terpaksa calon penumpang tidak bisa masuk ke bandara," katanya.

Begitupun jika penumpang tidak menyertakan atau membawa tiga dokumen itu, maka petugas akan melarang calon penumpang masuk ke area bandara.

Selain soal dokumen, Awaluddin juga meminta agar setiap penumpang bisa datang 3 hingga 4 jam sebelum waktu keberangkatan, karena adanya prosedur tambahan dalam proses pemeriksaan di area tambahan.

"Saya minta penumpang datang lebih cepat, karena mereka harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan pencegahan Covid-19, sebelum nantinya melanjutkan perjalanannya," ujarnya.

Dalam hal ini, Bandara Soetta pun sudah diback up oleh satuan tugas udara dari gugus tugas percepatan Covid-19, yang mana seluruh stakeholder di bandara dan unit lintas intitusi turut bekerja sama mencegah penyebaran Virus Corona.

"Kita juga terus meminta kepada penumpang agar bisa bekerja sama dengan memenuhi segala ketentuan dalam proses pengangkutan pembatasan penumpang," ungkapnya.