Cegah Corona, ‎110 Titik Jalan di Medan Disekat pada Malam Takbiran

Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berserta Polrestabes Medan menggelar rapat koordinasi ?membahas rencana penyekatan 110 titik jalan di dua daerah ini pada malam takbiran Idul Fitri 1441 H.

Rapat koordinasi tersebut, digelar di Mako Polrestabes Medan, Selasa 12 Mei 2020. Rapat dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua MUI Kota Medan M Hatta.

Kemudian, juga dihadiri oleh Kakan Kemenag Kota Medan Impun Siregar, dan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar. Hadir pula perwakilan Pemkab Deli Serdang dan Kodim 0201/BS. 

"Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri. Tentu dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua," sebut ?Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Irsan mengatakan semua unsur harus siaga dan mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran ini. "Tantangan tugas kita saat ini lebih besar karena adanya wabah covid-19. Namun, apa yang kita lakukan pada dasarnya adalah demi kepentingan masyarakat," tutur Irsan?.
?
Di dalam rapat koordinasi itu, direncanakan penyekatan 110 titik jalan di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Operasi itu nantinya melibatkan 770 personel. 

Setiap titik penyekatan dijaga tujuh orang, yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan. "Waktu penyekatan dimulai dari malam takbiran pukul 20.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00 WIB," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.

Penyekatan 110 titik jalan di Medan dan Deli Serdang itu dengan tujuan hilangkan pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat pada malam takbiran. Dengan begitu keramaian warga dapat diminimalisasi di tengah kondisi pandemi covid-19.
 
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan pihaknya mendukung penuh rencana penyekatan jalan pada malam takbiran. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan penegakan Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

"Masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda. Kita tengah dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa dan kapan saja. Maka hal ini penting agar penerapan social dan physical distancing benar-benar berjalan. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran covid-19," ucap Wiriya.
 
Menurutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. Artinya, takbiran tidak dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang tidak dibenarkan.
 
"Kami berharap kita semua dapat menyampaikan dengan jelas maksud dari rencana penyekatan ini. Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," jelasnya.
 
Pemkot Medan nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS terkait hal teknis di lapangan termasuk mempersiapkan petugas di titik penyekatan. "Semoga upaya kita ini memberi dampak positif demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Wiriya.