Wali Kota: Warga Bandung Salat Idul Fitri di Rumah

Sumber :

VIVA – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau warga Kota Bandung untuk melaksanakan Salat Idul Fitri  1441 hijriah di rumah, dalam rangka percepatan memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19.

"Sudah disepakati, karena kita masih menggunakan Perwal yang lama, maka apa yang sudah menjadi surat edaran MUI Kota Bandung Jumat kemarin itu lah yang dipakai, artinya Salat Ied di rumah," ujar Oded di Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020.

Bahkan, untuk mempercepat penanganan ini pihaknya memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian pihaknya mengimbau warga untuk disiplin menaati protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan.

"Salat di masjid itu enggak ada yang melarang sebetulnya, cuman yang dilarang itu berkumpulnya, tapi kan kalau salat Ied sendiri kan sah," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah terkait pelaksanaan Salat Ied di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe'i dalam konfrensi pers gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung. Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan Salat Ied agar diperhatikan dengan seksama yaitu tidak adanya angka penularan covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktifitas.

"Salat Ied itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi covid-19, salat Idul Fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapang, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Rachmat, Kamis 14 Mei 2020.

Rachmat memastikan, tidak ada pelarangan aktifitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau, jika Salat Ied akan dilaksanakan di rumah harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma'mum. "Jadi judulnya sama, salat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat-syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali," tambahnya.