KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Asisten Pribadi Imam Nahrawi

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi Kejaksaan Agung untuk memeriksa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. KPK menyediakan ruang di kantornya untuk Kejagung memeriksa Ulum, Selasa, 19 Mei 2020.

Ulum diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2017 yang ditangani oleh Kejagung. Pemeriksaan Ulum oleh Kejagung sudah melalui izin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, atas seizin majelis hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk koordinasi antar Apgakum, KPK melalui Korsupdak fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media.

Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Ulum. Sebab, kata Ali, proses penanganan perkara ini ada di dalam kewenangan Kejagung.

"Mengenai materi pemeriksaan yang bersangkutan, KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sekadar informasi, Ulum yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap percepatan pengurusan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI yang ditangani KPK, sebelumnya membongkar praktik haram Kemenpora di beberapa perkara. Salah satunya mengenai kucuran dana untuk pengamanan kasus di Kejagung.