Masa Tanggap Darurat Corona di Sumut Diperpanjang hingga ‎7 Juni

Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi (Provinsi) Sumatera Utara, resmi kembali memperpanjang masa tanggap darurat pandemi virus corona atau Covid-19 berlanjut hingga 7 Juni 2019. Yang sebelumnya, tanggap darurat berakhir 29 Mei 2019.

“(Tanggap darurat) 29 Mei berlanjut sampai (tanggal 7) Juni,” ungkap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Sumut di Kota Medan, Rabu 27 Mei 2020.

Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan dengan diperpanjang masa tanggap darurat tersebut. Seluruh aktivitas dilakukan di rumah seperti kegiatan perkantoran dan aktivitas sekolah.

“Sekolah masih tetap belajar di rumah,” ungkap mantan Ketua PSSI itu.

Di samping itu, Edy meminta pusat perbelanjaan seperti mal di Kota Medan untuk tetap tutup. Ia akan menyampaikan hal tersebut kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

“Nanti saya telepon Kota Medan itu wewenang Kota Medan,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.