Haji 2020 Ditiadakan, Bagaimana Nasib Puluhan Ribu Calon Haji Jatim?

Kepala Kementerian Agama Jawa Timur Ahmad Zayadi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur kini mendata jumlah calon haji asal Jawa Timur yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, setelah Kemenag memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan haji tahun 2020 karena pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Karena ditiadakan, calon haji yang terjadwal berangkat tahun ini secara otomatis masuk ke daftar calon haji tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 121 Tahun 2020, kuota calon haji untuk Jatim tahun ini sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, 34.516 orang, 353 prioritas calon haji lanjut usia, 47 orang dari KBIHU, dan 236 petugas haji daerah. “Itu (data calon haji) untuk Jawa Timur saja dengan masa tunggu 28 tahun,” katanya kepada VIVAnews pada Selasa, 2 Juni 2020.

Karena pemberangkatan haji tahun 2020 ditiadakan, maka calon haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara otomatis akan menjadi jemaah calon haji tahun 2021. “Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah,” ujar Zayadi.

Bagi calon haji yang ingin membatalkan, kata Zayadi, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, membawa fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kementerian Agama menyatakan tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom pada Selasa, 2 Juni 2020. Fachrul menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa hal, di antaranya pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara mana pun.

“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," ujar Fachrul.

Selain belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, keputusan ini diambil Kemenag melalui kajian yang mendalam. Selain mempertimbangkan pelayanan, Kemenag juga melihat dari sisi perlindungan jiwa jemaah. Apalagi sampai saat ini kasus corona masih sangat tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.