Menag: Dana Haji Dikelola BPKH, Pemanfaatannya Kembali Tahun Depan

Menag Fachrul Razi, saat memberi keterangan pers di kantor Kementerian Agama.
Sumber :
  • Eko Priliawito

VIVA – Pemerintah Indonesia memutuskan, untuk pelaksanaan ibadah haji 1441 H atau 2020 M, tidak dilaksanakan. Berbagai alasan yang diutarakan, termasuk di antaranya adalah masih pandemi Covid-19 baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Sementara itu, dana yang ada dari para jemaah haji yang batal berangkat tahun ini, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun bagi jemaah yang ingin mengambil, diperbolehkan.

"Tapi kalau tidak akan dikelola di BPKH dan manfaatnya akan diberikan kembali pada ibu tahun depan," kata Fachrul Razi, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Selasa 2 Juni 2020.

Bagi jemaah yang tidak berangkat pada tahun ini, maka otomatis akan digeser pada tahun depan. Begitu juga seterusnya, akan terjadi pengunduran pelaksanaan haji. Maka ia mengakui, keputusan penundaan haji 2020 ini akan berpengaruh ke depannya.

Disinggung apakah untuk 2021 bisa mendesak Arab Saudi agar ditambah kuota jemaah karena pembatalan ini, ia mengatakan bisa saja. Tapi sulit untuk diwujudkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Mengingat kalau ada penambahan terus, maka kawasan seperti di Mina, akan semakin tidak tertampung.

"Tempatnya kecil (di Mina), kita tidur saja susah," katanya.

BPKH saat ini memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.