Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2020 Secara Terbatas, Ini Respons Menag

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat. 

Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji karena  alasan keselamatan ditengah wabah Covid-19 yang saat ini. Tapi, langkah Arab Saudi itu diapresiasi pemerintah Indonesia. 

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Menurutnya, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. 

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang  diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," ujarnya.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Endang Jumali.

Kata dia, dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. 

"Itupun dalam jumlah terbatas," katanya. 

Endang menuturkan, bahwa keputusan Arab Saudi yang  diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," ujarnya.