Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis

Mantan Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

Pun, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Jaksa meyakini Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang itu disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Peran Ulum sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam.