Demo PPDB di Kemendikbud, Ini Tuntutan Emak-emak

Ratusan emak-emak berunjuk rasa di Kemendikbud terkait PPDB
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Ratusan emak-emak melakukan aksi unjuk soal Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi, atas keberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi, terutama pada seleksi jalur zonasi di Ibu Kota. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, dimana keputusan tersebut mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Di dalam petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021, usia merupakan parameter utama dalam hampir semua jalur seleksi terutama jalur zonasi. 

"Menurut kami seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan, diskriminatif untuk siswa berusia lebih muda karena peluang untuk diterima menjadi siswa/i di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa dan siswi lain yang berumur lebih tua," kata salah satu perwakilan orang tua siswa, Ratu di kantor Kemendikbud Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. 

Tentunya, ada beberapa tuntutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim yaitu:

1. Menolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru /PPDB yang menggunakan seleksi usia sebagai parameter utama pada semua jalur seleksi (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi)  dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap 2 dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira dan akreditasi sekolah  dalam seleksi Penerimaan Perserta Didik Baru/PPDB.

2. Pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB tahun 2020.

"Besar harapan kami kiranya bapak Mentri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat DKI Jakarta," katanya.