KPK Tahan Tersangka Suap RTH Kota Bandung

Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun 2012-2013, Dadang Suganda. Dadang turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.

Lili menyampaikan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Namun, penahanan terhadap Dadang terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

"Sebagai protokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," kata Lili.

Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

KPK menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.