Sejak Kecil G Pelaku Seks Fetish Tertarik dengan Orang Dibungkus

Terduga pelaku seks fetish ditangkap di Kalteng
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebelum dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, G (22 tahun) terduga pelaku seks fetish sempat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari situ diketahui, G memiliki kecenderungan seks menyimpang. Sejak kecil ia tertarik secara seksual dengan orang berselimut atau berbungkus kain.

Kepala Polres Kapuas Ajun Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti mengatakan, G berada di Kapuas sejak Maret. Ia pulang dari Surabaya karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Begitu ada heboh seks fetish di media sosial, polisi langsung bergerak setelah diminta bantuan Polrestabes Surabaya.

Pada 2 Agustus 2020, kata Manang, keberadaan G sudah diketahui. Ia pun diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya dan dibawa ke Markas Polres Kapuas pada Rabu, 5 Agustus 2020. "Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," katanya dikonfirmasi wartawan dari Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Agustus.

Baca: 8 Fakta Pelaku Seks Fetish: Kedok Riset, Di-drop Out hingga Ditangkap

Nah, dari hasil interogasi itulah diketahui bahwa sejak kecil G memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain. "Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujar mantan Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Sejak kuliah, katanya, G mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah. Ia ogah menjelaskan rinci soal itu karena Polres Kapuas hanya membantu mengamankan. "Kalau orang tuanya tahu (soal prilaku G) sejak kuliah."

Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G di Selat Dalam, Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 7 Agustus 2020. Ia ditangkap karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan penindakan terhadap G dibantu oleh Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas. G dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menjalani proses penyidikan. (ase)