Tito Karnavian: Saya Pernah Jadi Menkominfo Ad Interim

Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menggelar rapat koordinasi bersama  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara virtual. 
 

Rapat bersama itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid19).

Baca juga: Surat yang Menyebut Mahfud Jadi Mendagri Ad Interim Dibatalkan

"Besok saya ada acara zoom meeting dengan Mendikbud dan semua Kepala Daerah,” kata Tito di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020. 

Tak hanya itu, Tito juga akan menjelaskan dan merespons pertanyaan media beberapa hari belakangan tentang keberadaan Mendagri Tito setelah beredarnya Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim.

"Sebenarnya penunjukkan Mendagri Ad Interim tersebut adalah hal yang biasa, sebagaimana tugas yang diberikan pimpinan lazimnya ," ujarnya. 

Tito menceritakan dirinya juga pernah ditunjuk Presiden sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Ad Interim pada Maret lalu.

“Saya pernah jadi Menkominfo Ad Interim karena beliau saat itu sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri acara ASEAN Economic Ministers - ASEAN Digital Ministers (AEM-ADGMIN) Roadshow to the United States, di Amerika Serikat,” kata Tito

Seperti diketahui, Kementerian Sekretariat Negara memberi penjelasan terkait surat yang beredar mengenai 'Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim' yakni Menkopolhukam Mahfud MD. Ad interim berarti menggantikan posisi Tito Karnavian sebagai mendagri definitif untuk sementara waktu.
 
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan, alasan ditunjuknya Mahfud lantaran Tito akan melakukan perjalanan ke luar negeri yakni ke Singapura. Kekosongan itu akan diisi oleh Mahfud MD sebagai ad interim jika memang ada kepentingan mendesak selama Tito belum kembali.

“Ya, pak mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai 30 Agustus. Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah menko Polhukam sebagai ad interim mendagri," kata Setya saat dikonfirmasi, Jumat 28 Agustus 2020.

Setya mengatakan, penunjukan pejabat ad interimtersebut dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pejabat definitif melakukan kunjungan kerja ke luar negeri yang berarti meninggalkan tugasnya di Tanah Air, otomatis harus ada pejabat pengganti.