Wakil Wali Kota Bogor Sidak, Restoran Didenda hingga Rp3 Juta
VIVA – Sedikitnya empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha yang masih beroperasi melebihi pukul 18.00 WIB di Kota Bogor, diberikan sanksi denda. Selain itu, lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Denda dan teguran itu diberikan saat wakil wali kota melakukan inspeksi mendadak atau sidak, Senin malam, 31 Agustus 2020. Seperti diketahui, Kota Bogor menerapkan jam malam sehingga tempat usaha dan pusat perbelanjaan sudah harus berhenti beroperasi pukul 18.00 WIB. Rumah makam yang kedapatan melanggar peraturan saat sidak itu, didenda antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 juta dan untuk denda masker dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum, tiga rumah makan di denda Rp1 juta dan satu rumah makan didenda Rp3 juta. Tapi kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangan dengan denda lebih tinggi," ujar Dedie yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor.
Baca juga: Tidak Pakai Masker, Sejumlah Remaja Dihukum Bacakan Pancasila
Lanjut Dedie, sanksi denda ini diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.
"Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," katanya.
Dedie mengatakan, hari ini ada peningkatan 30 kasus COVID-19 dan angka ini mencetak rekor tertinggi Kota Bogor. Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan akan sia-sia.
Menurut dia, seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru. "Kami lakukan sosialisasi, pencegahan tapi kalau masih tidak dihiraukan sesuai Perwali 107 Tahun 2020 kami lakukan penindakan," katanya.
Dedie melanjutkan, dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda. Penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.
Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).
"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," katanya.