Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara

Reza Artamevia
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Penyanyi Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan kedapatan dan menyimpan (narkoba). Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020.

Baca juga: Pandemi, Alasan Reza Artamevia Gunakan Narkoba

Reza terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Dia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reza diketahui ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Dia membeli dengan harga Rp1,2 juta.

"Ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, belum diketahui ditangkap di mana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan terkait penangkapan Reza Artamevia yang merupakan mantan istri almarhum Adjie Massaid. Reza diamankan dengan barang bukti sabu. (ase)