Didesak Terbitkan Perppu Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sikap Istana

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, menyebut bahwa Presiden Jokowi maupun pemerintah belum berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut dia, hingga saat ini posisi pemerintah mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU sapu jagat tersebut.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan judicial review ke MK, biar nanti MK yang memutuskan, nanti pemerintah mengikutinya," kata Donny ketika dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Donny, pemerintah tetap mendengarkan aspirasi sekelompok masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja. "Aspirasi publik didengar, tentu saja dihargai tetapi opsi Perppu belum dipertimbangkan," kata dia.

Baca juga: Demonstran Vs Polisi Pecah di Patung Kuda, Pendemo Teriakkan Revolusi

Soal demonstrasi penolakan yang berujung ricuh, Donny mengimbau massa tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. Ia juga meminta aksi penyampaian pendapat bisa dilakukan secara tertib.

"Kalau demo damai dan tidak merusak, itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah vandalisme, merusak fasilitas umum, merugikan masyarakat tentu saja ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar. Jadi kita proporsional dalam menyikapi demo ini," tutur Donny. (ren)