Jimly Sebut Presiden Masih Bisa Tangguhkan Omnibus Law Setahun

Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung langkah berbagai pihak yang akan melakukan uji materi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ke MK. Selain itu ia mengungkapkan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan presiden untuk menghentikan polemik penolakan Omnibus law selain uji materi di MK.

Selain di uji konstitusionalitas ke MK, kalau presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan 1 tahun dengan ditentukan eks pisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis,” tulis Jimly dalam akun Twitter @jimlyAS yang dikutip pada Senin 12 Oktober 2020.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini menambahkan, selama masa uji materi ke MK, emosi publik harus diredakan. Dia menilai, pemberlakuan UU Cipta Kerja jangan dipaksakan.

Baca juga: Mau Ada Demo Tolak Omnibus Law di Depan Istana, Cek Pengalihan Arus

“Sambil nunggu putusan MK emosi publik mesti diredakan dan pemberlakuan UU tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat, karena pasti tidak efektif untuk memberi solusi yang bermanfaat sesuai tujuannya,” ujar mantan ketua DKPP ini.

Senator asal DKI Jakarta ini juga mengimbau para mahasiswa, siswa, buruh dan semua elemen yang menolak UU Cipta Kerja agar tidak melakukan aksi demonstrasi lagi. 

Saya ikut himbau semua buruh, siswa, mahasiswa dan siapa saja yang nolak UU Ciptaker. Cukuplah unjuk rasa fisik selama beberapa hari. Selanjutnya bersuara saja dari rumah, taati protokol covid, stop kerumunan yang bisa buat emosi langgar aturan/ditunggangi pihak lain. Percayakan saja ke proses hukum dan debat terbuka di MK,” cuit Jimly Asshiddiqie. (ren)