Peringatan Polisi: Jika Demo Anarkistis, Sanksi Menunggu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengingatkan elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa pada Selasa, 20 Oktober 2020, terkait Undang-Undang Cipta Kerja jangan anarki. Sebab, aparat kepolisian akan menindak tegas jika itu terjadi di lapangan.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala risiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkistis, tentunya sanksi menunggu di sana,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Nelayan di Sumut Diterkam Buaya saat Mencari Ikan

Selama masa pandemi COVID-19, kata dia, Polri tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi atau berkerumun. Namun, silakan apabila masyarakat ingin menyampaikan aspirasi untuk beritahu kepada aparat kepolisian.

“Kalau memang mereka laksanakan demo, kami tetap sarankan beritahu ke kepolisian. Kami akan analisa,” ujarnya.

Menurut dia, Polri juga belajar dari pengalaman dari demo-demo sebelumnya adanya dugaan ditunggangi oleh kelompok tertentu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Maka, Polri mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan lagi.

"Pada intinya Polri tetap memantau situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kalau masih mereka nekat melakukan demo, ya Polri akan melakukan pengamanan,” kata dia. (ase)