Kejagung Sebut Ada Kejanggalan Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ferry Wibisono mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memvonis salah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

“Kami berpandangan, menurut kategori yang ada bahwa tindakan ucapan tersebut bukan merupakan kategori sebagai tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahanan,” kata Ferry di kantor Kejaksaan pada Kamis, 5 November 2020.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang administrasi pemerintahan kata dia disebutkan bahwa berkaitan dengan tindakan pemerintahan tersebut merupakan pejabat pemerinrahan melakukan tindakan konkret dalam pemerintahan.

“Sehingga, spesifik dalam menentukan objek gugatan TUN adalah perbuatan dalam melakukan perbuatan konkret dalam penyelengraan pemerintahan,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Ferry, ucapan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR adalah pemberian informasi sehingga bukan suatu tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Menurut dia, tindakan Jaksa Agung dalam penyelenggaraan pemerintah antara lain terkait penanganan perkara, memproses perkara dan seterusnya.

“Tetapi, ucapan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR tidak masuk kategori sebagai tindakan pemerintahan,” kata dia.

Menurut dia, apabila pernyataan dan jawaban dalam satu rapat kerja DPR dikategorikan sebagai tindakan penyelenggaraan pemerintahan, maka akan banyak sekali pernyataan jawbaan yang merupakan objek sengketa.

“Kualifikasi yang ditetapkan UU tindakan pemerintahan adalah perbuatan konkret. Kelihatan sekali perbedaan bahwa ketentuan hukum mengahruskan kualifikasi konkret. Faktanya ini adalah pemberian jawaban dalam rapat kerja DPR,” katanya.

Memang Ferry tak mempersoalkan kepada seseorang yang mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, pengadilan wajib menilai sejauh mana penggugat memiliki kepentingan dalam menggugat. Jadi, faktor kepentingan menjadi sesuatu yang sangat esensial dalam suatu gugatan perkara baik perdata, tata usaha negara maupun uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

“Tanpa adanya suatu kepentingan, maka hakim harusnya menolak. Disini, hakim PTUN Jakarta mencampuradukkan. Padahal, spesifik faktor kepentingan menjadi parameter. Hakim salah karena mencampuradaukan pengertian kepentingan yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan satu perkara,” kata dia.