Pembahasan RUU Minol Sempat Ditunda karena Takut Ganggu Industri

Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan apakah Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Hal tersebut, menurutnya, sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah sempat tertunda tahun lalu.

“Dibahas pada periode lalu dan baru tahap pembahasan. Nah periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg, lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak,” kata Dasco, Jumat 13 November 2020.

Baca jugaKejar Produksi 1 Juta BOPD, 600 Sumur Migas Ditargetkan Dibor 2021

Politikus Partai Gerindra ini tak membantah bila pembahasan RUU Larangan Minol sempat tertunda karena alasan bisa mengganggu industri minuman beralkohol.

“Begini, kalau kemarin kan kira-kira kajiannya seperti itu (ganggu industri). Nah, itu kan yang mengkaji kawan-kawan di Baleg. Nanti kita lihat pengkajiannya seperti apa. Kita tidak bisa berandai-andai karena kalau pengajian itu kan berlangsung secara terbuka, kemudian dilakukan komunikasi dialog dan tentu transparansi. Sehingga apa pun itu nanti hasilnya kita akan lihat kemudian,” ujarnya.

Terkait munculnya pro kontra RUU Larangan Minol, menurutnya, tak perlu disikapi berlebihan. Sebab, RUU ini masih akan dibahas dan berdiskusi dengan semua pihak terkait secara terbuka.

“Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan, maupun masukan akan menjadi perhatian dari Baleg. Untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” katanya.