VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap izin ekspor benih lobster, pasca operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu dinihari 25 November 2020.
Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam OTT tersebut tim turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ATM hingga barang-barang mewah.
Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP