OTT di Labuhanbatu Sumut, Ketua KPK: Soal Pengadaan Barang dan Jasa

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Bahkan, KPK juga turut mengamankan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa operasi senyap itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Labuhanbatu.

"Sementara sih soal pengadaan barang jasa juga gitu," ujar Nawawi kepada wartawan di Gedumg ACLC KPK, Kamis 11 Januari 2024.

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Nawawi masih enggan mengatakan secara gamblang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu itu. Dia hanya meminta untuk menunggu penjelasan selanjutnya. "Kita belum tahu pasti mengenai apa itu cuma salah satunya yang itu juga ada bupatinya sepertinya," bebernya.

Ali Fikri KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Diketahui, ada sepuluh orang berhasil diamankan saat melakukan operasi senyap di wilayah Labuhanbatu, Sumut. "Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

Ali menjelaskan dari puluhan orang yang diamankan itu, salah satunya yakni Bupati Labuhanbatu Sumut Erik Adtrada Ritonga.

"Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

Ali belum menjelaskan secara rinci secara jelas operasi senyap penyidik dan penyelidik KPK di Sumut. Saat ini, KPK tengah memproses lebih jauh 1x24 jam kepada pihak yang diamankan ketika OTT.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara pada Kamis 11 Januari 2024. Operasi senyap itu diduga terkait dengan pemberian hadiah dan suap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya