Kota Malang Kembali Zona Merah, Polisi Larang Pesta Tahun Baru

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kota Malang kembali ke zona merah setelah sebelumnya berada di zona oranye penyebaran COVID-19. Zona merah berarti Kota Malang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Dalam sepekan terakhir, jumlah tambahan pasien mencapai hampir 500 pasien lebih.

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menegaskan, tidak ada perayaan tahun baru di Kota Malang. Polisi dengan tegas melarang menggelar pesta tahun baru atau kegiatan yang mengundang massa di malam pergantian tahun 2020 menuju 2021.

"Per tanggal 15 Desember 2020, Kota Malang sudah masuk ke zona merah COVID-19. Kami tekankan, untuk tidak ada yang melakukan perayaan atau melakukan perkumpulan massa. Kalau memang ada yang masih melakukan itu termasuk di tempat hiburan dan hotel, maka kami bersama dengan Satgas COVID-19 Kota Malang akan turun untuk melakukan penegakan hukum," kata Leonardus, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Soetta, Segini Tarifnya

Larangan ini, lanjut dia, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Wali Kota Malang, Sutiaji. Pemerintah Kota Malang sejalan dengan Polresta Malang Kota dalam menegakkan aturan ini. Mereka memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tegas.

"Apalagi saat ini Kota Malang masuk menjadi zona merah COVID-19. Jadi kami tidak bisa main-main," ujar Leonardus.

Untuk kegiatan ibadah Natal, polisi juga mengimbau untuk dilakukan secara online di rumah masing-masing. Imbauan itu sudah diberikan ke pengurus gereja masing-masing.

Beberapa gereja di Kota Malang menyatakan tetap melakukan ibadah Natal di gereja. Polisi pun meminta agar ada pembatasan jumlah jemaat yang mengikuti ibadah.

"Bahwa ibadah Natal pada tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Kami mengimbau untuk melaksanakan ibadah secara virtual di kediaman masing masing. Kami juga imbau pengurus gereja untuk membatasi jumlah jemaat yang mengikuti ibadah. Kalau bisa jumlah jemaat tidak hanya 50 persen, tapi diturunkan hingga 30 persen. Selain itu kami juga minta agar menerapkan protokol kesehatan secara betul," tutur Leonardus.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, ibadah Natal di gereja diperbolehkan asal tidak melanggar protokol kesehatan. Salah satu saran Pemkot Malang adalah membatasi jumlah jemaat saat pelaksanaan misa.

"Misalnya, misa dijadwalkan sehari tiga kali. Bisa digelar 10 atau sampai 11 kali. Ini sangat penting (pembatasan) karena kita semua sedang prihatin dengan kondisi sekarang (penyebaran COVID-19)," kata Sutiaji.