Dokter yang Dipukul Satpam Hotel Masih Kritis di ICU

Garis polisi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA - Ranisa Larasati, seorang dokter muda yang dipukul oleh security berinisial AJ di sebuah Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat, hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah ICU RS Harapan Kita.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan cedera tengkorak kepala yang remuk.

“Pelaku kalap dan pukul korban sembilan kali dengan kunci Inggris. Akibatnya hingga kini korban masih kritis di ICU,” ujar Teuku Arsya.

Baca juga: Kepala Pecah, Dokter RL Ternyata Dipukul Pakai Kunci Inggris 9 Kali

Arsya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dokter cantik Ranisa merupakan dokter yang berprestasi dengan nilai kelulusan yang tinggi.

“Korban merupakan dokter berprestasi jika kita melihat labelnya. Pada tahun 2014, korban merupakan 10 besar tes UN, dia ingin sertifikasi dokter jantung. Namun karena kejadian ini akhirnya tertunda,” ujar Arsya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Desember 2020.

Arsya mengatakan, kepolisian yang mendapatkan informasi penganiayaan tersebut langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kanit Kriminal Umum AKP Dimitri Mahendra, Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali, dan juga Kanit Resmob Iptu Avrilendi.

"Lalu dibuat timsus berisi kanit Umum dan kanit Resmob langsung olah TKP. Di sana kami dapat petunjuk CCTV, alat pemukul (kunci Inggris), ruang dengan bercak darah," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Arsya, pelaku ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun security lain.

"Memang pelaku sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6, pelaku masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci Inggris," ujarnya.

Dari kejadian ini, pihaknya berhasil menangkap tersangka kurang dari 12 jam. Ketika itu, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, guna menghindari polisi.

Kejelian polisi akhirnya berhasil mendapatkan alamat rumah saudara pelaku dan langsung menjemput pelaku serta dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan polisi terhadap pelaku, diketahui pelaku memang sudah berniat melakukan perbuatan asusila saat pertama kali melihat korban.

Pelaku juga sempat berupaya melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban melakukan perlawanan yang kemudian memancing emosi pelaku.

"Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong. Kemudian di lantai 6, korban ditarik dan hendak diperkosa. Tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp150 ribu," ujarnya.

Saat akan diperkosa, korban berontak dan pelaku kalap hingga memukul kepala korban dengan kunci Inggris sebanyak 9 kali. Korban kemudian diseret ke mobil dan disuruh pergi meninggalkan hotel.

"Korban diminta untuk bilang kecelakaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AJ dijerat pasal berlapis yakni Pasal 53 juncto 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.