Memalsukan Hasil Tes COVID-19 Dapat Dipenjara 4 Tahun

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • YouTube / Sekretariat Presiden

VIVA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito merespons berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test COVID-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual-beli. Wiku menegaskan bahwa tindakan itu dapat diancam hukuman pidana.

Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif COVID-19, dia menegaskan, merupakan aturan dari prasyarat perjalanan untuk mencegah penularan virus corona pada masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam akun kanal Yotube BNPB, 1 Januri 2021.

Baca: Satgas: Jangan Lengah Protokol Kesehatan, Virus Corona Tak Kenal Lelah

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk menghindari praktik ilegal tersebut. Bahkan, bila ada masyarakat yang mengetahui hal itu agar segera melaporkan kepada aparat. Dia mengingatkan, jika dibiarkan, dapat berdampak pada penularan COVID-19 yang tidak terkendali.

Bahayanya lagi, katanya, dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Jika orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya.