Antisipasi Polri Saat Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Abu Bakar Baasyir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri telah melakukan antisipasi dengan matang, saat terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, akan dibebaskan pada Jumat 8 Januari 2021.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni. Ia saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Polri tidak under estimate dan segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca juga: Kepala Daerah di Jabar Penerima Pertama Vaksin Selain Nakes

Menurut dia, Polri pada prinsipnya tidak boleh di bawah perkiraan atau under estimate. Karena, kata Rusdi, situasi apapun tetap harus mempersiapkan kemungkinan lain yang bisa saja terjadi.

"Setelah muncul prediksi tersebut, dipersiapkan cara-cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari ABB (Abu Bakar Baasyir),” ujarnya.

Sementara itu, Rusdi mendukung Abu Bakar Baasyir mengikuti program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menetralisir paham radikal melalui pendekatan interdisipliner seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya.

“Yang jelas, kita menghormati BNPT melakukan tugasnya dan juga Polri tetap mengambil peran seperti itu bersama-sama dengan BNPT,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir direncanakan bebas pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur.

"Abu Bakar Baasyir bebas tanggal 8 Januari," ujar Kadivpas Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris kepada VIVA Senin 4 Januari 2021.

Aris menjelaskan, yang bersangkutan akan mendapatkan asesment dari BNPT dan Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri selama masa transisi bebas.

"Yang bersangkutan dapat pengawalan dari BNPT, Densus 88 sama Dinsos. Nanti ada pengawalan dulu," katanya.

Abu Bakar Baasyir masih menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai dia terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.