Komnas HAM: Tewasnya 4 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil penelusuran peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Kesimpulan Komnas HAM ini disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di lapangan, voice note, rekaman CCTV, dan keterangan dari sejumlah pihak. Hasil penelusuran ini membuktikan, bahwa keberadaan polisi atau pembuntutan dalam kasus ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak FPI.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.
"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam, Jumat 8 Januari 2021.
Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Menurutnya, keempat laskar FPI yang tewas setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing. Penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan.
"Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," jelas Anam.
Setelah peristiwa tewasnya enam laskar FPI, pihak Komnas HAM langsung berupaya melakukan penelusuran. Berdasarkan penjelasan polisi, keenam laskar ini tewas karena diduga berupaya melawan petugas.
Dalam proses penyelidikan ini, Komnas HAM telah memeriksa Kapolda Metro hingga Dirut Jasa Marga. Pihak Jasa Marga dipanggil karena CCTV di lokasi mati saat kejadian tersebut.
Pihak Komnas HAM juga memeriksa dokter yang mengautopsi enam jenazah laskar FPI, hingga memeriksa mobil yang dipakai saat kejadian. Mobil yang diperiksa yaitu Chevrolet yang rusak di ban bagian depan, Avanza Silver dengan lubang di kaca, dan mobil Avanza Silver kedua yang tidak mengalami kerusakan.
Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak keluarga keenam laskar FPI. Saat diperiksa, keluarga keenam laskar FPI ini datang membawa bukti foto dan video kondisi keenam jenazah ke Komnas HAM.
Kemudian, pada akhir Desember 2020 lalu, Komnas HAM merilis hasil investigasi sementara mengenai peristiwa ini. Salah satu temuannya adalah soal 7 proyektil peluru dan 4 selongsong di sekitar lokasi kontak tembak. Komnas HAM lalu meminta keterangan ahli balistik dan ahli forensik. Selain itu, Komnas HAM juga menggelar rekonstruksi pada 4 Januari 2021.
Selama proses pengusutan, Komnas HAM mengantongi rekaman suara terkait peristiwa ini. Komnas HAM juga telah memeriksa ribuan video rekaman CCTV dari Sentul hingga lokasi kejadian.
Baca juga: Anies Baswedan Tulis Adab dan Etika, Sindir Siapa?