Purwakarta Berlakukan PPKM, Protokol Kesehatan COVID-19 Diperketat

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari untuk mempercepat memutus rantai penularan COVID-19.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan, kebijakan itu berlaku di beberapa kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

"Wilayah zona merahnya seperti Kecamatan Purwakarta Kota kita menerapkan PSBM dan wilayah lainnya penerapan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan," ujar Anne dalam keterangan persnya, Senin, 11 Januari 2021.

Sedangkan untuk zona oranye tetap memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan memperketat protokol kesehatan COVID-19. "Jadi tidak ada perubahan, tetap mengacu kepada keputusan bupati tentang AKB," katanya.

Jumlah kasus COVID-19 masih tinggi. Cara yang paling efektif untuk mencegah penularan dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun.

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

(ase)