Soal Jenazah Korban Sriwijaya Air, DVI Ungkap Permintaan Keluarga

Posko Ante Mortem DVI Polri untuk pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bareskrim Polri telah berhasil mengidentifikasi empat korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Korban pertama yang berhasil teridentifikasi adalah Okky Bisma yang merupakan pramugara, korban kedua Co Pilot Fadly Satrianto, korban ketiga Khasanah penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 warga Pontianak, dan selanjutnya korban atas nama Ashabul Yamin, warga Pesanggrahan.

Keempat korban berhasil diidentifikasi melalui sidik jari korban dan dicocokkan dengan data E-KTP milik korban. Meski berhasil diidentifikasi, jenazah korban masih belum diserahkan kepada keluarga korban.

Baca jugaCus Disuntik Vaksin COVID-19, Jokowi: Enggak Terasa Sama Sekali

"Pada prinsipmya tim siap menyerahkan itu semua. Tetapi, pada sisi lain ada keinginan dari keluarga, tentunya keinginan dari keluarga ini, tim menghormati dan menghargai itu," ujar Karopenmas RS Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu 13 Januari 2021.

Rusdi menjelaskan, pihak keluarga menginginkan selama proses identifikasi berjalan, agar potongan tubuh jenazah yang sudah diidentifikasi disimpan di ruang forensik.

"Keinginan dari keluarga adalah karena proses rekonsiliasi masih berjalan, maka dimungkinkan body part-body part para korban ini bisa lebih banyak ditemukan, mungkin apabila ada penambahan-penambahan itu akan menjadi bagian yang ditambahkan," tutur Rusdi.

Proses identifikasi korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 memasuki hari ketiga dengan total 137 kantong jenazah yang sudah berada di posko post mortem atau ruang forensik RS Polri, bersama 35 kantong properti korban. Selain itu, sudah ada 113 sampel DNA dari 53 keluarga korban.