VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Polri akan melindungi korban predator seksual yang diungkap akun instagram @aliskamugemash. Maka, korban tidak perlu takut untuk melaporkan kasusnya agar diusut kepolisian.
“Dijamin, kalau mereka korban tidak ingin diketahui dipublikasikan, pasti penyidik Polri akan menjamin itu semua. Sekarang ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rusdi di Jakarta pada Jumat, 22 Januari 2021.
Menurut dia, polisi akan menangani perkaranya secara profesional dengan memposisikan mana korban dan tersangka, termasuk sesuai alat bukti. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mau melaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Cabuli 3 Bocah Perempuan, Predator Seks di Grogol Diciduk