VIVA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, mengaku melaporkan 250 orang yang diduga menguasai lahan dengan mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Melaporkan semua pihak yang menguasai, karena bukan satu pihak yang menguasai di lokasi kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kita laporkan secara hukum,” kata Ikbar di Bareskrim Polri pada Jumat, 22 Januari 2021.