Akui Gemar Wine, Edhy Prabowo Bantah Beli Pakai Duit Suap Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus politikus Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, mengklarifikasi pembelian minuman alkohol jenis wine, yang diduga penyidik berasal dari uang suap izin ekspor benih Lobster.

"Begini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya, dan saya membayar dengan uang saya," kata Edhy Prabowo dikonfirmasi awak media sesuai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 29 Januari 2021.

Edhy mengklaim tak menggunakan uang dari para eksportir benur untuk membeli wine. Namun Edhy membenarkan bahwa pembelian wine dilakukan oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin yang juga tersangka dalam kasus ini.

Edhy berdalih, sejak 2014, Amiril sudah dipercaya olehnya untuk mengurus segala keperluannya. Ia pun mengaku Amiril yang kerap mengurus uang-uang miliknya saat masih di DPR.

Baca juga: Pertamina Gandeng Kemlu, Erick Thohir Genjot BUMN Go Global

"Kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya. Sejak di DPR, di tahun 2014 sampai sekarang. Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," kata Edhy.

Edhy Prabowo lantas meminta KPK membuktikan segala sangkaan yang dilayangkan padanya. Dia juga mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"Jadi kalau ada uang, itu hasil korupsi dan segala macam, silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah di pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," kata Edhy.

Diwartakan sebelumnya bahwa tim penyidik KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Edhy Prabowo dari izin ekspor Benih Lobster kemudian dibelikan minuman-minuman wine.

Hal itu masuk materi pemeriksaan tim penyidik saat memanggil Ery Cahyaningrum, karyawan swasta yang juga mantan caleg Partai Gerindra. Ery diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh EP dan AM. Di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Pada perkara ini, KPK Baru menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan US$100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (ase)