Haedar Nasir: Miras Haramnya Mutlak Tak Bisa Ditawar-tawar

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menegaskan bahwa minuman keras (miras) menurut ajaran agama Islam hukumnya haram. Hal itu sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini disampaikan Haedar menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.

“Bagi kami umat Islam, miras (minuman keras) dalam berbagai bentuknya termasuk judi merupakan sesuatu yang haram. Haramnya mutlak tidak bisa ditawar-tawar,” kata Haedar dalam keterangan virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut dia, Muhammadiyah memahami setiap periode kepemimpinan nasional itu punya concern dan komitmen membangun Indonesia termasuk membangun bidang ekonomi. Oleh karena itu Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pembangunan ekonomi selain politik, budaya, agama dan sebagainya.

“Tapi Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang integratif, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, budaya luhur bangsa dan Pancasila. Pembangunan ekonomi tidak boleh berdampak buruk pada masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa,” ujarnya.

Haedar mengatakan bahwa sudah semestinya pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi, politik, budaya dan lainnya terintegrasi dengan nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa.

“Di situlah tugas kepemimpinan nasional yang menjadi bagian negara termasuk pemerintah daerah. Tidak boleh ada yang bertentangan dan berlawanan demi pembangunan ekonomi, politik dan apa pun,” katanya.