Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Imajinasi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah dituntut 12 tahun penjara, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK di persidangan.

Tim Penasihat hukum kedua terdakwa, Maqdir Ismail menilai tuntutan jaksa hanya berdasarkan imajinasi.

"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan Jaksa, Selasa malam, 2 Maret 2021.

Maqdir menilai, pembuktian adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya berdasarkan asumsi. Dia berdalih jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya Jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

"Hal yang konyol, seolah-olah ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," kata Maqdir.

Nurhadi memandang, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras. Dia menyebut, jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.

"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.

Jaksa menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp83.013.955.000.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.