KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap pengacara atau advokat bernama Lucas, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi. Rencananya pemanggilan pemeriksaan itu akan dilakukan KPK pada Kamis, 14 Maret 2024.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Lucas untuk memenuhi berkas kasus dugaan TPPU Nurhadi.

"Untuk melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD (Sekma RI), sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas," ujar Ali Fikri pada Rabu, 13 Maret 2024.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Jubir berlatar belakang jaksa itu berharap agar pengacara Lucas bisa kooperatif dalam pemanggilan Penyidik KPK untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

"Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Ali Fikri KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, pengacara Lucas juga pernah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Eddy Sindoro. Ia divonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara. Bahkan, Lucas juga diminta membayar denda sebanyak Rp600 juta.

Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar, serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya