Sambangi Kemenkumham, AHY Bawa Dua Boks Bukti KLB Sibolangit Ilegal

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membawa berkas PD
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus DPP dan 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga DPC se-Indonesia menyambangi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), Senin, 8 Maret 2021.

Putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin menyampaikan surat keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi, AHY dan rombongan terlihat membawa dua box yang diklaim oleh pihaknya berisikan bukti-bukti dokumen penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang adalah ilegal

"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," kata AHY kepada awak media.

AHY menegaskan, gerakan sepihak yang diklaim sebagai KLB itu sejatinya tidak sah. Tidak hanya kuorum, unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara KLB pun tidak ada.

Berdasarkan AD/ART, kata AHY, aturan mengenai penyelenggaraan KLB itu apabila disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).

Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," imbuh AHY.

Seusai wawancara singkat bersama awak media, AHY dan rombongan langsung memasuki Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham-RI.