TNI Tegaskan Lahan Terbakar di Kalimantan Selatan Tidak Boleh Digarap

Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari di Kalimantan Selatan Brigjen TNI Firmansyah
Sumber :
  • ANTARA/Firman

VIVA – Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari di Kalimantan Selatan Brigjen TNI Firmansyah menegaskan lahan terbakar atau sengaja dibakar tidak boleh digarap sebagai sanksi bagi pemiliknya.

"Saya sudah usulkan ini saat rapat bersama stakeholder, pokoknya, tidak boleh dikerjakan kalau ada yang terbakar," katanya di Banjarmasin, Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut Firmansyah, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan ketegasan daerah dalam menindak setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk itulah, mendorong Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dapat melakukan penegakan hukum secara tegas jika ditemukan karhutla atau yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

"Sosialisasi sudah, edukasi terus dilakukan; jika tetap membakar juga berarti melawan apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Sanksi hukum seberat-beratnya layak dijatuhkan," katanya.
  
Diakui Firman, dalam penanganan potensi karhutla tahun 2021 lebih mengedepankan langkah pencegahan. TNI siap membantu dalam edukasi hingga penanggulangan kebakaran lahan jika sampai terjadi.

Korem, katanya, akan berfokus pada wilayah sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbar agar kawasan objek vital transportasi udara itu tidak terganggu dari kabut asap akibat karhutla. (ant)