Soal Revisi UU ITE, Ini Sikap Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan ikut melakukan kajian terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, hal itu apabila dimintai sarannya oleh pemerintah maupun DPR.

“Bila diminta, iya (ikut melakukan kajian revisi UU ITE). Nanti kita lihat kajiannya bagaimana. Kalau kita diminta untuk mengkaji, kita akan mengkaji,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 17 Maret 2021.

Akan tetapi, kata Ramadhan, apabila Polri tidak dimintakan sarannya terhadap revisi Undang-Undang ITE ini, maka tetap akan melaksanakan apapun keputusan yang diambil nantinya oleh pemerintah dan anggota legislatif (DPR RI).

“Polri selaku alat negara penegak hukum, siap mendukung apapun revisi daripada UU ITE tersebut. Jadi kita hanya melaksanakan dan siap mendukung apapun hasil dari revisi UU ITE ini,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang dilakukan adalah mendapat masukan dulu dengan praktisi hukum dan media. Sehingga saat revisi sudah memenuhi keinginan yang dibutuhkan," kata Jokowi.

Baca juga: ICJR: Riset Buktikan UU ITE Gagal Hadirkan Keadilan