Brigjen Helmy Santika: Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka

Brigjen Helmy Santika
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika memastikan bahwa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA) hadir penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 18 Maret 2021.

“?Insya Allah hadir jam 10,” kata Helmy dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Sadikin Aksa sempat mangkir pada panggilan pertama hari Senin, 15 Maret 2021. Menurut dia, Sadikin diperiksa terkait dugaan tidak melaksanakan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Yang bersangkutan dijadwalkan hari Kamis, 18 Maret 2021. Itu agendanya pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Ramadhan.

Menurut dia, tersangka Sadikin tidak penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim kemarin karena masih berada di luar kota. Sehingga, yang bersangkutan mengirim surat dijadwal ulang melalui kuasa hukum.

“Terhadap tersangka SA dilakukan pemanggilan pertama untuk hadir pada hari Senin, 15 Maret 202. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota,” ujarnya.

Diketahui, penyidik menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diduga, SA melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.