Boyamin Gugat Kapolresta Solo yang Tangkap Pengolok Gibran

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace

VIVA – Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman menggugat Polresta Solo atas penangkapan terhadap seorang warganet bernama Arkham Mukmin yang dinilai mengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

"Saya hari ini mewakili Yayasan Mega Bintang LBH Mega Bintang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo yang isinya melawan Kapolresta Solo," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Solo, Senin, 22 Maret 2021.

Lebih lanjut dia mengungkapkan materi yang permohonan gugatan pra peradilan itu terkait tidak sahnya penangkapan terhadap pemilik akun arkham_87 yang mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran di komentar sebuah postingan akun Garudaevolution beberapa waktu lalu.

"Materinya adalah tidak sahnya penangkapan terhadap Arkham Mukmin yang beberapa waktu lalu dijemput, diamankan, atau bahasa saya ya ditangkap oleh Polresta Solo terkait kritikan di Instagram," ujarnya.

Berdasarkan dari sejumlah pemberitaan terkait, kasus itu menyebutkan bahwa ada upaya penjemputan kepada yang bersangkutan dari Yogyakarta menuju Solo. Seperti diketahui Arkham merupakan mahasiswa asal Slawi yang kuliah di Yogyakarta.

"Meskipun belakangan ada beberapa penetralan bahasa, bahkan Mabes Polri mengatakan secara sukarela datang sendiri dan minta maaf. Tapi pihak Kapolresta sendiri belum ada ralat tentang itu tetap masih penjemputan," tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan gugatan karena tidak sahnya penangkapan kepada Arkham. Boyamin menganggap penangkapan itu tidak sah karena yang bersangkutan hanya melakukan kritik.

Sedangkan yang kedua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa dugaan pencemaran nama baik yang melapor harus pelapornya secara langsung.

"Bahkan, kuasa hukum saja tidak boleh melaporkannya. Seperti cerita Pak Moeldoko aja yang diwakili kuasa hukumnya, laporannya tidak diterima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor ke polisi. Dasar tindakan ini tidak ada karena tidak ada laporan ke polisi," ucapnya.

Mantan pengacara Antasari Azhar itu mempertanyakan apakah dalam penjemputan tersebut dilengkapi dengan surat-menyurat resmi layaknya pemanggilan dalam proses hukum atau tidak.

"Saya belum tahu surat-suratnya seperti apa. Maka nanti kita ajukan gugatan biar nanti polisi datang ke sini untuk membuktikan apa proses administrasinya, penjemputan, pengamanan atau penangkapan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ungkapan atau postingan yang diunggah pemilik akun @arkham_87 memiliki muatan hoax pada narasi atau komentar yang tulisannya pada akun @garudaevolution, yakni kalimat “Taunya cmn dikasih jabatan saja". 

"Itu jelas hoax atau penyebaran berita bohong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri

Menurut Kapolres, kalimat itu dinyatakan hoax karena jabatan kepala daerah bukan pemberian, namun melalui proses pemilihan dalam pilkada. Pemilihan itu juga melalui berbagai tahapan dan proses sesuai peraturan dan perundangan.

Sebelum memanggil si pemilik akun yang berinisial AM, Tim Virtual Police telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana untuk mempelajari muatan narasi. Tim Virtual Police pun telah meminta untuk menghapus komentar dalam utas itu.

"Selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf. Tidak ada penegakan hukum di sini, kita kedepankan edukasi dan pendekatan restorative justice terhadap konten dan caption serta narasi yang berpotensi melanggar," ujarnya.

Menurut dia, hukum bakal ditegakkan ketika nanti dalam unggahan maupun komentar di media sosial itu berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, bermuatan sentimen SARA, separatisme, dan terorisme.

Tim Virtual Police datang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus pengawasan kepada penggiat sosial agar bijak dalam bermedia sosial dan bertanggung jawab.