Ketua BPK jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi Rizal Djalil

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil saat diperiksa KPK. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman, memenuhi panggilan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang perkara suap yang menjerat eks anggota BPK Rizal Djalil, pada Rabu ini 31 Maret 2021.

Sejatinya Agung dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agung sendiri sudah penuhi panggilan jaksa.

"Ketua BPK RI Dr. Agung Firman menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," kata Penasihat Hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca juga: Adik Sri Sultan HB X, KGPH Hadiwinoto Meninggal Dunia

Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa sendiri menyebut, Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.